(Pustaka Fisika). Pegas merupakan suatu benda yang memiliki sifat elastis atau lentur. Dalam ilmu teknik, sifat elastis dari suatu pegas sangatlah penting. Misalnya, dalam dunia otomotif kenyamanan berkendaraan sangatlah dipengaruhi oleh pegas yang berupa shocbreaker. Hukum dasar tentang pegas disebut dengan Hukum Hooke. Berikut pembahasannya.
Gambar: pegas
Elastisitas dan Hukum Hooke
Hukum Hooke dirumuskan pertamakali oleh Fisikawan Robert Hooke. Dia dilahirkan tanggal 18 juli 1635 di pulau kecil Wight. Dia merupakan salah seorang fisikawan yang memainkan peranan penting dalam revolusi ilmiah. Karyanya meliputi teori dan percobaan. Salah satu karyanya yang terkenal adalah hukum elastisitas dan Hukum Hooke.
Bila gaya yang bekerja pada sebuah benda dihilangkan, sehingga benda kembali ke bentuk dan ukuran semula, maka benda itu disebut benda elastis. Namun, pada umumnya benda yang dikenai gaya tidak dapat kembali ke ukuran semula, walaupun gaya yang bekerja padanya telah hilang. Benda semacam itu disebut benda plastis. Pegas termasuk ke dalam kelompok benda plastis.
Ditemukan lewat percobaan bahwa jika sebuah pegas diberi gangguan sehingga pegas merenggang (berarti pegas ditarik) atau merapat (berarti pegas ditekan) pada pegas akan bekerja gaya pemulih yang arahnya selalu menuju titik asal. Dengan kata lain besar gaya pemulih pada pegas ini sebanding dengan gangguan atau simpangan yang diberikan pada pegas. Pernyataan tersebut dikenal dengan hukum Hooke. Secara matematis, hukum Hooke ditulis sebagai berikut:
F = – k (l2 – l1) atau F = – k (x2 – x1)
dengan
F = besar gaya pemulih pegas (N)
k = konstanta pegas (N/m)
(l2-l1) atau (x2-x1) = simpangan pada pegas (m)